Sebelumnya, pria pemilik nama lengkap Reza Pardede bersama dengan kurir berinisial WL dan RA selaku pemasok sabu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Enam Pertandingan Persib di Indosiar Simak Jadwalnya Disini
Baca Juga: 10 Jam Menjelang Kick Off Kontra Barito Putera, Persib Bakal Tampil Habis-habisan
Coki memesan sabu melalui WL yang kemudian diambil dari pemasok RA.
Atas perbuatannya, akhirnya Coki bersama kurir dan pemasok sabu dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.**