Pada persidangan di hari Selasa, 14 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Kuat Ma'ruf (sopir Ferdy Sambo) dengan hukuman 15 tahun penjara.
Sedangkan Ricky Rizal selaku ajudan Ferdy Sambo divonis dengan hukuman 13 tahun penjara.***