news

Ferdy Sambo Tidak Mengakui Perbuatannya Atas Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 17 Januari 2023 | 17:44 WIB
Situasi persidangan Ferdy Sambo. (Gorajuara/ dok: PMJNews)

GORAJUARA - Terdakwa Ferdy Sambo bukan hanya terlibat dalam perkara pembunuhan berencana, tapi juga merintangi penyidikan atau obstruction of justice penyebab kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Atas perbuatannya ini, terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup.

Sebagaimana pada lazimnya persidangan, berbagai pertimbangan yang menjadi dasar tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Baca Juga: Sidang Kasus Ferdy Sambo, Jaksa Tegaskan Tuntutan, Tidak Ada yang Meringankan Sanksi

Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum ada dua hal yang memberatkan hukuman bagi terdakwa Ferdy Sambo.

Terdakwa Ferdy Sambo dinilai bahwa dia tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.

Jelas sekali, Jaksa menambahkan bahwa perbuatan Ferdy Sambo atas tewasnya Brigadir J meninggalkan luka yang dalam bagi keluarga yang ditinggal.

Bukan hanya itu, peristiwa penembakan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa : Hal Meringankan, Tidak Ada!

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya,” ucap jaksa.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” kata jaksa.***

Tags

Terkini