"Mohon izin Yang Mulia, saya tidak menjadi saksi bagi suami saya," ucap Putri Candrawathi setelah berkonsultasi dengan pengacaranya.
Seperti yang sudah diketahui Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa secara bersamaaan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan tersebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukuman untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara.
Dakwaan pembunuhan berencana tersebut juga melibatkan pihak lain yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.
Tiga terdakwa dalam perkara tersebut didakwa sama dengan halnya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara 20 tahun, atau penjara seumur hidup.***