news

Ferdy Sambo Menyesal? Cabut Gugatan yang Dilayangkan ke PTUN, sang Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

Sabtu, 31 Desember 2022 | 14:33 WIB
Kuasa hukum mantan Kadiv Propan Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis membeberkan alasan kliennya mencabut gugatan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022. (Foto: Gorajuara/PMJ)

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Ferdy Sambo dan keluarganya rendah hati menerima dan memahami reaksi publik.

Seperti diketahui bahwa tak sedikit masyarakat yang memberikan komentar miring dan berharap kasus tersebut dapat diselesaikan secara adil.

"Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin," katanya.

Arman Hanis pun membeberkan alasan Ferdy Sambo mencabut gugatan tersebut.

Berdasarkan keterangan Arman Hanis, kliennya menyesali perbuatannya dan siap menerima konsekuensi hukum yang tengah dijalani saat ini.

Baca Juga: Warnig Untuk Putri Anne, Arya Saloka Mulai Ngamuk? Hingga Singgung Soal Pengkhianatan

Bahkan ia mengungkapkan bahwa gugatan Ferdy Sambo dipengaruhi oleh faktor kecintaannya terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis dikutip GoraJuara.com dari PMJ News pada Sabtu, 31 Desember 2022.

"Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya.

Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," katanya, menambahkan.

Sementara itu, hingga saat ini masyarakat dan keluarga korban, almarhum Brigadir J masih menantikan keadilan dari proses hukum yang masih terus berjalan itu.***

Halaman:

Tags

Terkini