news

Teddy Minahasa Dinyatakan Positif Usai Tes Narkoba, Namun Bantah dengan Argumen yang Meyakinkan Seperti Ini..

Selasa, 18 Oktober 2022 | 14:35 WIB
Teddy Minahasa. (Gorajuara/ dok: PMJ News)

GORAJUARA - Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Teddy Minhasa diduga mengendalikan peredaran sabu yang digelapkan dari barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.

Namun Teddy tidak terima tuduhan itu. Dia membantah bahwa dirinya pengguna dan pengedar narkoba.

Baca Juga: Siapa Orang Tua Irjen Teddy Minahasa? Dikenal Polisi Terkaya, Keluarga Kapolda Jatim Ternyata Hanya Orang…

Bantahan Teddy Minahasa ini diperkuat oleh kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat. Henry membenarkan adanya pengakuan kliennya.

"Iya, itu juga disampaikan Teddy kepada saya ketika pertama kali ketemu dia," jelas Henry Yosodiningrat, Selasa 18 Oktober 2022.

Hasil tes narkoba pada diri Teddy Minahasa dinyatakan bahwa dirinya positif.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Tolak Pengacara dari Polda Metro Jaya, Pemeriksaan Ditunda

Namun Teddy menjelaskan bahwa bisa jadi dirinya dipengaruhi obat bius atas tindakan dokter karena masalah pada gigi serta pada persendiannya.

"Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan angkle kaki pada hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2022, jam 19.00 di Vinski Tower, oleh dr Deby Vinski, dr Langga, dr Charles, dr Risha, dan anestesi (bius total) oleh dr Mahardika selama 2 jam," tutur Teddy.

Esokan harinya Teddy Minahasa kembali disuntik bius. Kali ini, dia dibius karena menjalani tindakan perawatan akar gigi.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati, Benarkah Sabu Ditukar Dengan Tawas?

"Besoknya, hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022, jam 10.00 saya menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS. Medistra oleh drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra. Juga dibius total selama 3 jam," katanya.

Usai perawatan gigi di rumah sakit, Teddy Minahasa mengaku bahwa dirinya langsung ke Propam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan membantu mengedarkan narkoba.

Halaman:

Tags

Terkini