news

Status Bharada E Sebagai Justice Collaborator, Kuasa Hukum Minta Sel Dipisah dengan Ferdy Sambo!

Jumat, 30 September 2022 | 13:00 WIB
Ferdy Sambo dan Bharada E (Gorajuara/dok: TikTok @mamanya_gg/Anjas Thailand)

GORAJUARA - Ronny Talapessy selaku kuasa hukum dari tersangka Bharada E atau Richard Eliezer, meminta agar penempatan sel kliennya dipisahkan dari tersangka lain yakni Ferdy Sambo, setelah tahap II dilakukan ke Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ronny kepada wartawan, pada hari Kamis, 29 September 2022. tak hanya itu, ia pun menambahkan bahwa memang sudah seharusnya Bharada E sebagai Justice Collaborator yang ikut mengungkap kasus Brigadir J, ditempatkan di sel yang berbeda.

Proses tahap II diketahui akan segera dilaksanakan oleh penyidik, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Ronny pun mengatakan bahwa pihaknya akn fokus kepada kesehatan mental Bharada E.

Baca Juga: Amanda Manopo Kembali Syuting, Para Penggemar Kini Bisa Bernapas Lega: Alhamdulillah Andin Udah Kerja Lagi!

"Saat ini memang sebagai JC tahanan dipisah, jadi seharusnya sebagai status JC tetap dipisah tahanannya," kata Ronny.

"Kami fokus untuk persiapan mental dari klien kami, mengingat klien kami adalah saksi kunci yang sudah berani mengungkap kebenaran, selanjutnya kita tunggu jadwal untuk tahap II," sambungnya.

Sementara itu tersangka Ferdy Sambo dan juga Putri Chandrawathi menyampaikan permintaan maafnya, terkait skenario palsu dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yang telah dibuatnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Mengenang 7 Jenderal Peristiwa G30S PKI Hingga Dibuang di Lubang Buaya

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo, yakni Arman Hanis. Tak sampai disitu, Arman pun menyampaikan bahwa kliennya tersebut mengakui perbuatannya dan siap untuk bertanggung jawab.

“Permintaan maaf diajukan juga termasuk kepada para Kuasa Hukum terkait peristiwa skenario tersebut, Pak Sambo secara tergas juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan,” ungkap Arman, Rabu, 28 September 2022.

Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi pun mengatakan, bahwa mereka berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan juga objektif.

Baca Juga: Fakta One Piece: Bikin Mewek, Ini 12 Momen Sedih di Dunia One Piece yang Bikin Nakama Tak Bisa Tahan Air Mata

“Pak Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi juga menyampaikan ‘kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi, apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka dipersidangan’,” ujarnya.

Sementara itu Putri Chandrawathi dikabarkan akan segera ditahan, hal tersebut disampaikan langsung oleh Fadil Zumhana, selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung.***

Tags

Terkini