GORAJUARA - Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang diduga terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J merupakan warga negara Indonesia.
Sehingga menurut tim kuasa hukumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga memiliki hak yang sama untuk diperiksa di persidangan secara adil.
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan berupaya melakukan pembelaan yang adil.
Baca Juga: Berkas Perkara Ferdy Sambo Dkk, Masih Akan Diperiksa Oleh Kejaksaan Agung!
Pernyataan ini disampaikan oleh salah seorang dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, mantan Kepala Bagian Perundang-Undangan KPK.
Rasamala juga menyampaikan terkait pelimpahan perkara dengan proses hukum yang objektif dan berkeadilan untuk semua pihak.
Proses hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi nantinya akan didampingi tim kuasa hukum yang terdiri empat orang.
Baca Juga: Berkas Perkara Ferdy Sambo dan Tersangka Lainnya Sudah Masuk Kejagung
Mereka adalah Arman Hanis, Sarmauli Simangunsong, Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK, dan juga Rasamala Aritonang.
“Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya.
Terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial.
Mereka juga berhak mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih,” ucap Rasamala.
Ada beberapa pertimbangan yang melatar belakangi Rasamala bergabung menjadi penasihat hukum Sambo dan Putri.