news

Langkah Pengecekan dan Notifikasi, Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bagi Pekerja atau Buruh

Rabu, 28 September 2022 | 10:58 WIB
Langkah Pengecekan dan Notifikasi, Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bagi Pekerja atau Buruh (Gorajuara/ Robert Lens/ Pixabay)

GORAJUARA – Langkah Pengecekan dan Notifikasi Bantuan Bantuan Subsidi Upah (BSU)  2022  bagi Pekerja atau Buruh, yang akan dicairkan akhir tahun mendatang.

Penerima manfaat bisa melakukan pengecekan dengan langkah-langkah sebagai berikut, pertama kunjungi website Kemnaker.go.id, berikutnya mendaptarkan akun jika sebelumnya belum pernah mendaptar.

Pendaptaran akun dilengkapi dengan kode OTP yang akan dikirim langsung kodenya ke nomor handphone yang mendaptar.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bagi Pekerja atau Buruh: Apa saja syaratnya?

Langkah berikutnya, masuk atau login ke dalam akun, serta lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang diri, status pernikahan dan tipe lokasi.

Berikutnya cek notifikasi;

1.Harus Terdaftar

Akan mendapatkan notifikasi jika telah terdaptar sebagai sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca Juga: KH Cholil Nafis, Tegaskan Haramnya Pernikahan Beda Agama

Serta sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

  1. Setelah Ditetapkan

Jika telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU),  maka penerima manfaat akan mendapatkan notifikasi.

3.Disalurkan ke Rekening Penerima

Jika dana Bantuan Subsidi Upah (BSU),  telah tersalurkan ke rekening, maka penerima manfaat akan mendapatkan notifikasi.

Baca Juga: Oknum Polisi di Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Tiri: Salam Hotman 911

Adapun dana tersebut akan disalurkan melalui rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini