news

Sidang Banding Kode Etik Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Anggota Polri

Senin, 19 September 2022 | 15:00 WIB
Sidang Banding Kode Etik Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Anggota Polri (Gorajuara.com/dok: Tangkapan Layar YouTube POLRI TV RADIO)

GORAJUARA - Senin, 19 September 2022, Ferdy Sambo melaksanakan sidang banding terkait putusan sidang kode etik yaitu pemecatan secara tidak hormat atau PTDH.

Sidang banding yang diajukan Ferdy Sambo dilakukan secara tertutup dan dipimpin oleh jenderal bintang tiga.

Hasil dari sidang banding Ferdy Sambo ditolak dan Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri.

Baca Juga: Prediksi One Piece Chapter 1061: Kid dan Law Berpisah dengan Luffy, Jadi Permulaan Mugiwara vs Shanks?

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri.

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata Agung Budi.

Dalam sidang kode etik yang digelar, Ferdy Sambo tidak menghadiri karena tidak ada kewajiban menghadirkan dalam sidang kode etik.

Baca Juga: Teori Oke One Piece: Nilai Bounty Vivi Rilis! Bukti Pemerintah Dunia yang Bunuh Raja Nefertari Cobra?

Sebelumnya Ferdy Sambo melakukan sidang kode etik pada 26 Agustus 2022 dan sebanyak 15 saksi yang dihadirkan.

Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik terkait kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Ikuzo, Nakama! Ini Jadwal Nobar One Piece Film Red di Cikarang 25 September 2022, Cek Lokasi Bioskop, HTM, CP

Selain itu, Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi berserta Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf telah ditetapkan sebagai tersangka rencana pembunuhan Brigadir J.

Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta.***

Tags

Terkini