news

Meski Tak Datang, Sidang Banding Tersangka Ferdy Sambo Tetap Dilanjutkan, Bagaimana Hasilnya?

Senin, 19 September 2022 | 13:55 WIB
Ferdy Sambo. (YOUTUBE/ Polri TV)

GORAJUARA – Tersangka Ferdy Sambo hari ini menjalankan sidang banding sejak jam 10.00 WIB.

Hanya saja, dalam sidang banding yang digelar hari ini, tersangka Ferdy Sambo tak terlihat hadir menghadiri pengadilan tersebut.

Ternyata, sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersangka Ferdy Sambo ini cukup dihadiri oleh perangkat Komisi Banding dan juga Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Baca Juga: Jadi Dalang dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Inilah Beberapa Pasal yang Akan Menjerat Ferdy Sambo!

Hal ini dikatakan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media.

"Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," kata Dedi Prasetyo.

Mekanisme KKEP Banding tersebut kata Dedi Prasetyo, yakni sesuai dalam Pasal 79 Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 7 tahun 2022.

Baca Juga: Tak Konsisten! Denny Darko Ramal Ikatan Cinta Tak Ada Lagi dan Rating Bakal Turun Walau Ada Arya Saloka

Yang menyatakan bahwa sidang KKEP memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan.

Selain itu, dalam pasal tersebut juga menyatakan tentang menyampaikan nota pembelaan, putusan sidang KKEP, dan memori banding, jelasnya.

Kemudian KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan oleh Ketua KKEP, imbuhnya.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding," ujarnya.

Baca Juga: Arya Saloka Dapat Kejutan, Seorang Wanita Bercadar Tiba-tiba Serahkan Bingkisan, Apa Itu?

"Sehingga saat sidang akan menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," sambung Dedi Prasetyo.

Halaman:

Tags

Terkini