Bagi yang masih belum mengetahui, berikut ini syarat peneriman BSU 2022 dari Kemnaker:
a. WNI
b. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
c. Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
d. Bukan PNS, TNI dan Polri
e. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Seperti yang sudah ditegaskan, penerima yang berhak mendapat BSU ialah yang memenuhi persyaratan. Namun di sisi lain, mungkin ada beberapa masyarakat yang mengeluhkan bahwa BSU tidak cair padahal sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.