Gorajuara.com,-Fakta-fakta terkait kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, satu persatu mulai terungkap.
Rabu, 24 Agustus 2022, Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat atau RDP dengan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan 18 anggotanya membahas kasus kematian Brigadir J.
Melalui Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Bharada E dijanjikan SP3 atau penghentian kasus oleh Ferdy Sambo.
Karena Janji tersebut Bharada E membuat pernyataan bahwa adanya peristiwa tembak menembak dengan Brigadir J.
"Richard dijanjikan FS, akan dibantu mendapatkan SP3 terhadap kasus yang terjadi," kata Listyo.
Namun Bharada E mengubah kesaksiannya setelah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Malam Puncak HUT RCTI ke-33, Amanda Manopo Bernyanyi Bawakan Lagu Barunya Berjudul ‘Suara Hati’
Kemudian Bharada E menceritakan seluruh kejadian secara tertulis menjelaskan secara peristiwa dari Magelang, Jawa Tengah hingga Duren Tiga, Jakarta.
Keterangan Bharada E berubah dengan mengungkapkan mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Dari keterangan terbaru Bharada E mengubah arah pengungkapan kasus kematian Brigadir J dari peristiwa tembak menembak menjadi kasus pembunuhan berencana.
"Itu yang mengubah informasi dan keterangan awal. Dia mengaku menembak atas perintah FS," lanjutnya.***