news

Bank Indonesia (BI) dan Pemerintah Luncurkan Uang TE 2022

Kamis, 18 Agustus 2022 | 13:45 WIB
Pemerintah dan Bank Indonesia sedang meluncurkan mata uang baru (Foto: Gorajuara.com/dok: https://www.bi.go.id/id)

GORAJUARA - Bank Indonesia (BI) bersama Pemerintah mengadakan acara peluncuran 7 (tujuh) pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022), pada hari Kamis (18/8) di Jakarta.

Ketujuh pecahan uang tersebut berlaku secara resmi, dikeluarkan, dan diedarkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adapun dikeluarkannya Uang TE 2022 oleh BI bertepatan dengan HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.

Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022 dalam rincian berikut.

Baca Juga: Terlibat dalam Skenario Ferdy Sambo, Kamaruddin Desak agar Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Uang TE 2022, tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional di bagian depan, juga tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora), pada bagian belakang, seperti halnya Uang TE 2016.

Asa tiga inovasi aspek penguatan uang baru tersebut, yakni desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Maksud dari inovasi tadi supaya uang semakin mudah dikenali ciri keasliannya, nyaman dan aman untuk digunakan, serta semakin sulit untuk dipalsukan.

Sehingga uangg rupiah semakin berkualitas dan dapat dipercaya bahkan menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di samping itu, Pengeluaran dan pengedaran uang merupakan salah satu amanat Undang-undang.

Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan tetap menetapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

Baca Juga: Selamat! Gong Hyo Jin dan Kevin Oh Dikabarkan Akan Menikah di Bulan Oktober

Pengeluaran mata uang baru tidak memiliki dampak pencabutan atau penarikan uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Karena uang yang berbentuk logam atau pun kertas yang telah dilekuarkan sebelumnya masih tetap berlaku.

Uang yang dikeluarkan sebelumnya masih bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Hal tersebut, Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Pengeluaran Uang TE 2022 ini bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77, sebagai wujud dari semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan, demi menumbuhkan optimisme terahadap pemulihan ekonomi secara nasional.

Halaman:

Tags

Terkini