Baca Juga: Kenali 10 Jenis Gangguan Kepribadian Ini untuk Lebih Mengenal Diri Sendiri
(Tarif sebelumnya yang berlaku 16 Maret 2020: tarif batas bawah: Rp 1.850/km, tarif batas atas: Rp 2.300/km, Biaya jasa minimal 4 km pertama Rp7.000 hingga Rp10.000).
Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km, batas atas Rp 2.700/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500.
Baca Juga: Mahfud MD Menyebutkan Konsekuensi Hukumnya Jika 31 Orang Terbukti Membantu Ferdy Sambo, Apa Saja?
(Tarif sebelumnya yang berlaku 16 Maret 2020: tarif batas bawah: Rp 2.250/km, tarif batas atas: Rp 2.650/km, Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 9.000 hingga 10.500).
Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 - Rp 13.000.
(Tarif sebelumnya yang berlaku 16 Maret 2020: tarif batas bawah: Rp 2.100/km, tarif batas atas: Rp 2.600/km, Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 7.000 hingga Rp 10.000).
Penyesuaian tarif ojek online di Indonesia mengalami kenaikan menurut Kemenhub paling lambat pada 14 Agustus 2022.***