news

Pengacara Bharada E Sebut Senjata Brigadir J Dipakai Atasan Tembak Jari Kanan dan Dinding

Selasa, 9 Agustus 2022 | 16:53 WIB
Bharada E Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator dalam Kasus Penembakan Brigadir J (Gorajuara/dok: Tangkapan Layar YouTube Anjas di Thaliand)

Gorajuara.com,-Kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat  semakin menarik perhatian masyarakat Indonesia

Beberapa tersangka sudah diamankan termasuk tersangka pertama Bharada E yang menjadi saksi kunci atas kasus kematian Brigadir J

Dimana setelah Bharada E menjadi tersangka, dan menjadi justice collaboration akhirnya fakta-fakta baru mulai terjawab.

Baca Juga: Pansus 3: Perda Pelayanan Pemakaman Umum Terbit, Pelayanan Pemkot Bandung Harus Makin Prima

Fakta terbaru yang disampaikan oleh kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin, tidak adanya kejadian baku tembak seperti awal yang diberitakan.

Burhanuddin menyebutkan bahwa senjata Brigadir J dipakai untuk menyiksa dan menembak dinding rumah Irjen Ferdy Sambo.

"Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak jari kanan itu, bukan saling baku tembak," ungkap Burhanuddin.

Baca Juga: Amanda Manopo Makin Cantik, Arya Saloka Semakin Kurus, Warganet Sebut Sosok Lelaki Ini, Siapa ya?

Ditambahkan Burhanuddin, setelah melakukan penembakan, Bharada E langsung keluar dari rumah dinas dan tak mengetahui kejadian setelah itu.

"Iya, dia disuruh menembak, perintah atasannya dan di bawah tekanan juga," lanjutnya

Sempat disampaikan juga oleh kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara adanya skenario yang dibuat untuk menutupi kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Tedy Rusmawan: Bukti Keguyuban Urang Bandung, Buruan SAE Dipuji Forum Urban 20

“Ada kaitannya dengan masa lalu juga, tekanan-tekanan masa lalu. Skenario-skenario masa lalu yang dia alami," kata Deolipa

Dalam kasus ini, tersangka Bharada E dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.***

Tags

Terkini