Gorajuara.com,-Kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mulai menemukan titik terang setelah Bharada E menjadi tersangka.
Beberapa fakta mulai terkuak dan sudah ada beberapa tersangka yang muncul terkait kasus kematian Brigadir J.
Melalui kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menyampaikan bahwa adanya skenario yang dibuat untuk menutupi kasus kematian Brigadir J.
“Ada kaitannya dengan masa lalu juga, tekanan-tekanan masa lalu. Skenario-skenario masa lalu yang dia alami," kata Deolipa
Dalam kasus ini, tersangka Bharada E dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Selain itu Bharade E bersedia menjadi justice collaborator untuk mengungkapkan kebenaran yang terjadi.
Baca Juga: Sang Manager Terjerat dalam Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang, BCL Tetap Beri Dukungan Serta Doa!
Keputusan untuk menjadi pihak yang membantu penegak hukum dalam mengungkap kejahatan tersebut tak lepas karena Bharada E menjadi saksi kunci sekalipun statusnya tersangka.
"Dia sudah sangat siap sekali dan akan bercerita apa adanya. Semua dia buat terang. Supaya memang tidak dipersangkakan yang terlalu buruk juga," ungak Deolipa.
Baca Juga: Inilah Potret Mimpi Buruk Kota Gangnam, Kota Lumpuh Akibat Hujan Lebat di Daerah Kota Seoul
“Sehingga kami bersepakat, ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator,” lanjut Deolipa.
Justice collaborator adalah tersangka yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pidana.***