GORAJUARA - Surya Darmadi adalah seorang pengusaha kelapa sawit dan pemilik PT Duta Palma Group yang sudah berdiri sejak 1987.
Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindakan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp78 Triliun.
Surya Darmadi merupakan salah satu orang yang masuk daftar 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes pada tahun 2018.
Dalam melaksanakan tindakannya, Surya Darmadi bekerja sama dengan bupati Indragiri Hulu M Thamsir Rachman. Oleh karena itu, bupati Indragiri juga ikut terbawa dalam kasus ini.
Baca Juga: Surya Darmadi Koruptor Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia, yang Kabur ke Luar Negeri
Kenapa bupati Indragiri ikut terseret dalam kasus ini? Gini, sebelumnya perlu diketahui, dalam membuat suatu usaha atau mengelola perusahaan, kita harus memiliki izin usaha terlebih dahulu.
Izin usaha perusahaan kelapa sawit diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
Selain itu, pengusaha juga harus memiliki izin prinsip dan AMDAL jika mereka ingin membuka lahan perkebunan sawit. Namun, Surya Darmadi ini dia tidak memilki izin usaha.
Nah dari itu, bupati Indragiri terseret dalam kasus ini karena dia mengeluarkan izin tanpa persyaratan dan tidak mengikuti aturan.
Baca Juga: Tayang Serentak di Seluruh Bioskop Indonesia Hari ini! Berikut Sinopsis Pengabdi Setan 2
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka namun bupati Indragiri tidak ditangkap karena dia sudah terjerat kasus korupsi sebelumnya dan sudah ditahan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, kerugian negara mencapai Rp78 Triliun dan Rp54 Triliun dari total Rp78 Triliun di duga masuk ke dalam kantong pribadi surya dan dibawa kabur ke luar negeri.
Surya Darmadi dan bupati Indragiri bukan orang baru dalam kasus pidana korupsi. Surya sudah menjadi buronan sejak tahun 2019 atas dugaan kasus suap terkait revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau.