GORAJUARA – Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas kasus penembakan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Dalam gelar perkara yang sudah dilakukan penyidik, dan pemeriksaan beberapa saksi sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Tak hanya itu Polri juga menjelaskan bahwa Bharada E yang saat ini sedang berada diperoksa Bareskrim Polri akan langsung ditahan.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, JI Trunojoyo, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022.
Semenatara itu menurut Andi, Baharada E ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan berencana, yang telah dilaporkan oleh pihak keluarga dari Brigadir J, Bharada E sendiri dijerat dengan pasal pembunuhan.
Sebelumnya kasus penembakan itu pun sontak menarik perhatian publik, pasalnya pihak dari keluarga Brigadir J menemukan banyak kejanggalan atas tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Bareskrim Polri Bakal Periksa Irjen Ferdy Sambo Hari Ini, Bagaimana dengan Istrinya?
Setelah korban meninggal dunia pihak keluarga tidak diizinkan untuk membuka peti jenazah Brigadir J, hingga membuat pihak keluarga merasa curiga dan meminta untuk dilakukan autopsi ulang.
Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ditemukan tewas setelah adu tembak dengan Brahada E di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, di Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juli 2022, Jumat.
Setelah korban meninggal dunia pihak keluarga tidak diizinkan untuk membuka peti jenazah Brigadir J, hingga membuat pihak keluarga merasa curiga dan meminta untuk dilakukan autopsi ulang.
“Kami menemukan seseorang yang sudah tergeletak dengan berlumuran darah berada di dekat tangga, tepatnya arah kamar mandi,” kata Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Kapolres Metro Jakarta Selatan kepada awak media, pada tanggal 12 Juli 2022.***