GORAJUARA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir beberapa situs dan aplikasi yang belum mendaftarkan diri di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), salah satunya PayPal.
PayPal dan beberapa situs yang diblokir Kominfo tersebut banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Aplikasi PayPal banyak digunakan oleh masyarakat di Indonesia, layanan ini biasanya digunakan oleh kalangan YouTuber, yang mencairkan fee dari hasil monetisasi YouTube.
Begitu juga kalangan freelancer yang mengerjakan pekerjaan dari luar negeri, layanan PayPal sangat berpengaruh untuk pembayaran mereka.
Sejumlah pengguna PayPal mencoba mengakali aplikasi yang diblokir tersebut dengan menggunakan VPN atau DNS untuk membuka blokir.
Virtual Private Network atau VPN biasanya digunakan untuk mengakses situs-situs yang diblokir atau darkweb.
Pengguna yang memasang VPN di perangkat mereka akan bisa mengakses situs yang diblokir Kominfo tersebut.
Hanya perlu diketahui, menggunakan VPN untuk layanan PayPal cukup berisiko.
Menurut pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, penggunaan VPN bisa membahayakan data-data pribadi pengguna internet, terutama pemakaian VPN gratis.
Baca Juga: Escargot Hotel Adalah Artinya Apa? Istilah yang Viral di Tiktok, Plesetan Kata Dewasa?
Pemakaian VPN gratis, tidak banyak yang menawarkan sambungan yang aman seperti berbayar.
Di dunia keamanan siber, VPN merupakan salah satu cara untuk mengakses data pribadi pengguna.
Selain itu, menggunakan VPN dan DNS dari negara lain juga akan menyebabkan akun yang terdeteksi berpindah-pindah tempat.