GORAJUARA - Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan proses negosiasi alot sebelum dilakukan proses otopsi kedua dilakukan.
Kamaruddin menuturkan pada awalnya penasehat hukum diperbolehkan menyaksikan penggalian dan otopsi. Selain itu, keluarga juga boleh menyaksikan. Bahkan pihak keluarga juga boleh membawa CCTV.
Baca Juga: Refly Harun Bicara Soal ‘Orang Kecil’ Dalam Kasus Penembakan Brigadir J
"Terus progress-nya jadi tidak boleh. Baik keluarga maupun penasehat hukum, dengan alasan pelanggaran kode etik kedokteran," ujar Kamaruddin seperti dikutip Gorajuara dari akun YouTube Refly Harun, Minggu, 31 Juli 2022.
Yang boleh melihat, kata Kamaruddin, hanya yang berprofesi sebagai dokter maupun yang berprofesi di bidang tenaga medis.
"Maka di jam-jam terakhir diberikan kita tantangan. Apabila ada keluarga atau orang yang bisa dipercaya atau pengamat, boleh. Yang penting profesinya dokter atau di bidang kesehatan," ucapnya.
Baca Juga: Jokowi Minta Kasus Pemembakan Brigadir J Jangan Ada yang Ditutup-tutupi, Harus Tuntas dan Transparan
Menjawab persyaratan tersebut, Kamaruddin akhirnya bisa mendapatkan dua orang yang memenuhi syarat dalam waktu satu jam di malam hari menjelang proses penggalian makam.
"Satu, Ito Herlina Lubis. Dia Magister Kesehatan. Satu lagi, Martina Aritonang Rajagukguk. Nah mereka kita kasih surat tugas dan mereka lah berdua yang mewakili kita masuk ruang OK atau operasi," jelasnya.
Perwakilan kuasa hukum Brigadir J ini kemudian bekerja bersama dengan dokter-dokter forensik lain baik dari RSCM, RSPAD, Universitas Andalas, dan sebagainya.
"Jadi apa yang mereka catat sudah hasil kerja sama dengan dokter-dokter forensik itu," ucapnya.