GORAJUARA - Aksi polisi tembak polisi yang menyebabkan tewasnya Brigadir J ditembak Bharada E terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak resmi melaporkan kasus pembunuhan berencana kematian Brigadir J ke Bareskrim hari ini.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli 2022.
Baca Juga: Siapakah Brigadir J? Berikut Profil Lengkap Brigadir J yang Tewas Usai Baku Tembak dengan Bharada E
“Laporan telah diterima yaitu laporan dugaan tentang tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksudkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang pembunuhan dan juncto penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang lain Pasal 351 ayat (3), tiga pasal itu dulu yang laporannya diterima,” kata Kamaruddin Simanjuntak pada Senin 18 Juli 2022.
Kamaruddin mengatakan, laporan itu dibuat karena diduga Brigadir J adalah korban pembunuhan berencana.
"Pembunuhnya yang mau saya lapor. Jadi besok (hari ini), saya pagi-pagi akan membuat laporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, dugaan pencurian atau penggelapan handphone, sama dugaan tindak pidana kejahatan telekominikasi," ujar Kamaruddin pada Minggu 17 Juli 2022.
Baca Juga: Profil Putri Candrawati, Istri Kadiv Propam Irjen Polri Ferdy Sambo yang Dilecehkan Brigadir J
Barang bukti yang disertakan dalam laporan tersebut berupa foto kondisi jenazah diduga Brigadir J saat berada di ruang jenazah untuk pemberian formalin.
Dari foto dan video diambil oleh sejumlah wanita, kata Kamaruddin, di tubuh Brigadir J ditemukan beberapa sayatan, beberapa luka tembak, beberapa luka memar, pergeseran rahang, luka di bahu, luka sayatan di kaki, luka di telinga bagian belakang sepanjang satu jengkal, telinga bengkak, luka di jari-jari.
Kemudian ada bagian yang membiru di perut kanan dan kiri, atau terdapat luka memar dan membiru di daerah tulang rusuk, ada luka menganga di bahu, luka di bawah dagu, di bawah ketiak.
Kamaruddin menambahkan "Padahal, yang saya lihat video adalah justru dia disiksa, dianiaya, dan atau disayat-sayat pakai benda tajam begitu, ditembakkan gitu.”
Sementara itu, Kamaruddin belum bisa memastikan apakah keluarga Brigadir J ikut melapor ke Bareskrim atau tidak. Pasalnya, ada hambatan komunikasi antara kuasa hukum dan keluarga Brigadir J.
"Karena handphone orang ini kan diretas sudah satu minggu lebih sejak peristiwa pembunuhan itu. Jadi handphone mereka tidak bisa komunikasi. Jadi saya hanya bisa komunikasi dengan mereka dari handphone tetangga. Dari handphone tetangga dikatakan bahwa ada rencana datang ke Jakarta," kata Kamaruddin.***