GORAJUARA- Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya resmi memberlakukan peraturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Dalam peraturan PSE tersebut, Kominfo mengatakan bahwa Kominfo dapat mengintip isi pesan dari pengguna WhatsApp dan Gmail meski sudah di enkripsi.
Hal tersebut mengacu pada peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Baca Juga: Yusuke Murata Seorang Mangaka dan Animator
Pratama Pershada sebagai pakar keamanan siber dari CISSRec mengatakan bahwa nantinya pemerintah dapat melihat isi pesan dalam aplikasi WhatsApp dan Gmail meski sudah di enkripsi. Namun, tindakan melihat isi pesan WhatsApp dan Gmail tersebut tidak dilakukan sembarangan.
"Ada syarat tertentu, salah satunya adalah keputusan pengadilan yang belum Permenkominfo sebutkan ke masyarakat. Jadi nanti jika pemerintah butuh informasi, bisa langsung meminta isi pesan. Tapi hanya untuk keperluan penyelidikan saja, bukan yang lain" Jelas Pratama.
Namun, peresmian peraturan PSE tersebut menuai pro dan kontra publik. Publik menilai dengan adanya peraturan PSE tersebut, masyarakat tidak lagi memiliki privasi.
"Gak ada privasi lagi, negara terlalu masuk ke ruang privat warganya. Jelas melanggar HAM" cuit akun @andrecoustic.
"Negara (pemerintah) itu tugasnya memberikan kemakmuran dan kesejahteraan yang berkeadilan pada rakyatnya bukan ngintipin email dan chattingan rakyatnya! Negara bukannya memberikan kemakmuran dan kesejahteraan malah menebarkan "teror" saya heran" tulis akun @DionoSapae
"Kalo kaya gini hak asasi manusia udah dilanggar gak sih?" Tambah akun @bukanbumn
Warga net juga mengatakan bahwa sebaiknya peraturan tersebut dibatalkan atau di revisi.
"Membuka peluang penyalahgunaan wewenang ini mah, baiknya dibatalkan peraturan tersebut atau direvisi dengan lebih baik" tulis akun @aminoto7.