GORAJUARA - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia atau Kominfo menyebutkan bahwa mereka, memiliki akses untuk melihat percakapan para pengguna WhatsApp dan Gmail.
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib mendaftarkan entitasnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Ada berbagai platform digital yang nantinya akan di blokir jika tidak melakukan pendaftaran kepada pihak Kominfo.
Baca Juga: Duh! Kominfo Bisa Intip Chat WhatsApp dan Gmail karena Aturan PSE? Ini Kata Pakar Keamanan Siber
Sesuai dengan aturan yang telah resmi di berlakukan mengenai aturan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat, Kominfo mengatakan bahwa mereka bisa mengintip isi pesan WhatsApp dan Gmail.
Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
WhatsApp dan Gmail disebut aplikasi yang bisa diintip percakapan para penggunanya, oleh pihak Kominfo. Meskipun aplikasi tersebut sudah dienskripsi, isi pesan pada aplikasi WhatsApp dan Gmail masih bisa dilihat oleh pihak Kominfo.
Baca Juga: Dalam Aturan PSE, Kominfo Bisa Melihat Langsung Isi Percakapan di WhatsApp, Email Hingga Google
Lewat Peraturan PSE Lingkup Privat ini, Pakar keamanan siber dari CISSReC, Pratama Persadha mengatakan bahwa pemerintah nantinya bisa melihat isi pesan WhatsApp dan Gmail.
"Dengan Permenkominfo PSE ini, pemerintah bisa meminta dan melihat informasi yang dibutuhkan untuk keperluan penyelidikan, meskipun data tersebut dienkripsi," ungkap Pratama
Lalu, yang menjadi pertanyaan, mengapa hingga sekarang platform media sosial seperti Twitter, dan Meta beserta aplikasi penyerta seperti Instagram, WhatsApp dan Facebook masih belum mendaftarkan platform mereka kepada pihak Kominfo?
Baca Juga: Sempat Bilang Hiatus, BTS Dikabarkan Akan Merilis Lagu untuk Piala Dunia FIFA Qatar 2022
Alasannya, yaitu karena jika platform tersebut ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri dan privasi para pengguna aplikasi tersebut juga nantinya akan terancam.
Diketahui aplikasi media sosial memiliki peraturan kebijakan privasi tersendiri, dan aplikasi-aplikasi tersebut juga menyimpan privasi para penggunanya, maka itulah alasan mengapa platform media sosial tersebut hingga sekarang masih belum registrasi kepada pihak Kominfo.***
"Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel."