news

PPKM Level 2 Kembali Diberlakukan di Beberapa Wilayah di Indonesia, Berikut Ini Daftarnya

Selasa, 5 Juli 2022 | 17:13 WIB
Menko Airlangga Hartarto saat Menyampaikan Hasil Rapat Terbatas Evaluasi PPKM (Foto: Gorajuara.com/Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

GORA JUARA – PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 2 kembali diberlakukan di beberapa wilayah di Indonesia.

Dilansir dari Pikiran Rakyat oleh Gora Juara, hal tersebut diberlakukan karena terdapat penyebaran kasus Covid-19 varian Omicron BA.4 dan BA.5.

“Akhir-akhir ini kami melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5,  beberapa daerah terpaksa harus menjadi level 2,” ujar Safrizal, Dirjen Bina Adwil dan Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Baca Juga: Minta Arya Saloka Tetap Balik ke Ikatan Cinta Meski Sudah Ada Deva Mahenra, Warganet: Mas Sal Alay..

Pemberlakuan PPKM di daerah Jawa-Bali serta di luar daerah tersebut mulai diberlakukan pada tanggal 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022, ada beberapa wilayah di daerah Jawa dan Bali yang harus menerapkan PPKM level 2. Berikut ini daftarnya.

Baca Juga: Tiga Anggota Stray Kids Positif Covid-19, Dua Konser Tur Amerika Serikat di Tunda

Provinsi DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Kota Administrasi Jakarta Barat

Kota Administrasi Jakarta Timur

Kota Administrasi Jakarta Selatan

Kota Administrasi Jakarta Utara

Kota Administrasi Jakarta Pusat

Halaman:

Tags

Terkini