news

Penyesuaian Tarif Berlaku untuk 3.500 VA ke Atas, Warga Diminta Bijak Pakai Listrik

Jumat, 24 Juni 2022 | 15:16 WIB
Penyesuaian tarif listrik atau Tariff Adjustment untuk golongan Rumah Tangga Mampu (RTM) berlaku 1 Juli 2022 (Foto: Gorajuara.com/dok. PLN Jawa Barat)

GORAJUARA - Penyesuaian tarif listrik atau Tariff Adjustment untuk golongan Rumah Tangga Mampu (RTM) akan mulai dilaksanakan pada 1 Juli 2022.

Aturan tersebut hanya berlaku bagi golongan Rumah Tangga Mampu dan golongan pemerintah yang menggunakan daya listrik 3.500 VA ke atas.

Adapun Tariff Adjustment adalah penyesuaian tarif tenaga listrik yang sedianya dilaksanakan setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan di salah satu atau beberapa faktor tak terkendali yang bisa memengaruhi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik.

Baca Juga: Pantas Tinggalkan Amanda Manopo dan Ikatan Cinta! Ini Beberapa Sumber Kekayaan Arya Saloka Selain Akting

Keempat faktor tak terkendali atau uncontrollable factor tersebut adalah nilai tukar mata uang Dollar AS terhadap Rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara yang tidak dapat dikendalikan PLN.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat, Agung Nugraha mengatakan, Tariff Adjustment 2014 sudah ditetapkan dan dibekukan pada 2017. Sehingga, sejak 2017, tidak ada lagi perubahan tarif untuk seluruh golongan.

"Agar harga tarif tetap terjaga tidak naik 2017, pemerintah mengeluarkan dana tambahan untuk subsidi," ungkap Agung, Kamis 23 Juni 2022.

Baca Juga: Kesampingkan Kedekatan dengan Amanda Manopo, Ini dia Momen-momen Kedekatan Arya Saloka dengan Keluarga Besar

Untuk menjaga tidak ada kenaikkan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi sebesar Rp 243,3 T dan kompensasi sebesar Rp 94,17 T sejak tahun 2017 hingga tahun 2021.

Untuk itu, agar anggaran negara dapat dialihkan untuk hal yang lebih dibutuhkan masyarakat, aturan Tariff Adjustment akan mulai diterapkan kembali per tahun ini.

"Penyesuaian tarif listrik ini hanya berlaku bagi masyarakat yang mampu, yang memakai daya listrik di atas 3.500 VA. Sehingga, bantuan listrik diharapkan akan terlaksana dengan lebih berkeadilan, dan anggaran negara pun dapat dialihkan untuk program-program yang lebih dibutuhkan masyarakat dan lebih luas kemanfaatannya," ungkap Agung.

Baca Juga: Pasca Doi Keluar, Penampilan Amanda Manopo Makin Cantik, Narik Perhatian Arya Saloka Biar Balik Ikatan Cinta?

Pandangan Akademisi terkait Kebijakan Penyesuaian Tarif Adjusment PTM

Senada dengan hal tersebut, Akademisi Fakultas Ekonomi Universitas Padjajaran sekaligus Senior Advisor RSM Indonesia, Ilya Avianti mengatakan, Tariff Adjustment ini sedianya telah dimulai sejak 2014 dan dilakukan secara berkala, namun dipending pada 2017.

Dengan kondisi perekonomian global yang tengah tidak stabil, keputusan untuk melepas subsidi tarif listrik bagi golongan mampu adalah hal yang tepat.

Halaman:

Tags

Terkini