news

Terdakwa Kasus Tabrak Lari 2 Remaja di Nagreg Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Alasan Majelis Hakim

Selasa, 7 Juni 2022 | 17:47 WIB
Pelaku tabrak lari di Nagreg Jawa Barat terekam kamera. (Foto: Gorajuara/Pikiran Rakyat.com)

GORAJUARA,- Pengadilan militer akhirnya memberi hukuman cukup berat pada pelaku tabrak lari yang merengut nyawa dua remaja di Nagreg.

Seperti diketahui pelaku kasus yang cukup menghebohkan ini adalah oknum TNI. Mereka adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu (Koptu) A Sholeh.

Pada persidangan, Kolonel Infanteri Priyanto didakwa pasal berlapis atas kasus pembunuhan dua remaja tersebut, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, serta Pasal 181 KUHP.

Baca Juga: Inilah Yang Terjadi Pada Tubuh Anda Saat Makan Ramen atau Mie Instan

Dan, akhirnya Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022.

Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal menyatakan Kolonel Priyanto terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan seseorang, dan menghilangkan masyat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Menurut Faridah, salah satu alasan memperberat vonis terhadap Priyanto karena yang bersangkutan telah menyalahgunakan kapasitas sebagai prajurit.

Baca Juga: Hari ke-6 Pencarian Eril, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Pengalaman Mimpi Bertemu Seorang Pemuda di Hamparan Hijau

"Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai prajurit berpangkat kolonel dididik dan disiapkan negara untuk berperang, mempertahankan negara, namun telah menyalahgunakan ilmunya untuk menghilangkan nyawa orang lain," kata dia, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa.

Di samping itu, perbuatan Priyanto di mata majelis hakim dinilai telah merusak citra TNI AD, sehingga vonis dipecat dari dinas militer juga turut diberikan kepada terdakwa.

Selain itu, perbuatan Priyanto juga bertentangan dengan kepentingan militer. Majelis hakim menilai sepatutnya seorang prajurit senantiasa menjaga solidaritas kepentingan rakyat dan bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan tidak mencerminkan nilai Pancasila.

Baca Juga: Moment Haru, Saat Anies Baswedan Berkunjung di Kediaman Ridwan Kamil

Adapun hal yang meringankan menurut majelis hakim Priyanto mengakui telah menyesal atas perbuatan yang dilakukan kepada kedua korban.

Atas pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, majelis hakim mengetuk palu sidang menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AD.

Halaman:

Tags

Terkini