Kasus Tabrak Lari 2 Remaja di Nagreg Memasuki Babak Baru, Pelaku Terancam Hukuman Berat

photo author
Tim Gorajuara 03, Gora Juara
- Selasa, 8 Maret 2022 | 20:17 WIB
Pelaku tabrak lari di Nagreg Jawa Barat terekam kamera. (Foto: Gorajuara/Pikiran Rakyat.com)
Pelaku tabrak lari di Nagreg Jawa Barat terekam kamera. (Foto: Gorajuara/Pikiran Rakyat.com)

GORAJUARA,- Kasus tabrak lari yang merengut nyawa dua remaja di Nagreg memasuki babak baru. Tiga oknum TNI yang terlibat dalam peristiwa yang sempat menghebohkan ini, sudah menjalani persidangan perdana.

Seperti diketahui, kasus tabrak lari ini menewaskan Handi Harisapurta (18) dan Salsabila (18). Pasangan kekasih itu mengalami kecelakaan di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung. Keduanya sempat hilang usai ditabrak dan ditemukan sudah menjadi mayat.

Ironisnya, Handi Saputra dan Salsabila ditemukan dalam kondisi meninggal di Banyumas dan Cilacap, Jawa Tengah.

Baca Juga: Jelang perhelatan MotoGP Sirkuit Mandalika, kepolisian Siapkan 12 pos penyekatan mengantisipasi kemacetan

Baca Juga: Gekrafs Luruskan 'Paris Fashion Week' yang Ternyata 'Gekrafs Paris Fashion Show'

Setelah polisi melakukan pengusutan, diketahui ketiganya oknum TNI terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada 8 Desember 2021 lalu.

Mereka adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu (Koptu) A Sholeh.

Kolonel Infanteri Priyanto didakwa pasal berlapis atas kasus pembunuhan dua remaja tersebut, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, serta Pasal 181 KUHP.

Baca Juga: Jutaan Rumah Tangga Miskin akan menerima Set Top Box TV digital gratis, Maret 2022 Ini

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy dalam sidang perdana yang diketuai oleh Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa 8 Maret 2022.

Meski begitu Kolonel Sus Wirdel Boy masih akan membuktikan bahwa Kolonel Infanteri Priyanto unsur lainnya dalam Pasal 340 KUHP.

"Nanti kami buktikan pasal pembunuhan berencananya dulu, baru nanti setelah itu pasal pembunuhan secara bersama-sama," katanya.

Baca Juga: Viral! Diduga Bertengkah Sama Pacar, Wanita Ini Nekat Lompat dari Motor yang Melaju di Jalan Raya

Kolonel Priyanto melakukan sidang yang terpisah dari dua pelaku lainnya yakni, Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu (Koptu) A Sholeh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini