GORAJUARA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Beberapa hal yang diatur seperti penulisan nama minimal terdiri dari dua kata.
Pihak Kemendagri menjelaskan pencatatan nama yang dimaksud di sini adalah penulisan nama penduduk yang dilakukan pertama kali pada dokumen kependudukan.
Pencatatan nama ini dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syaratnya antara lain mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit dua kata.
Pihak Kemendagri menjelaskan, aturan ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Contohnya saat pendaftaran sekolah, ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, pembuatan ijazah, paspor, dan sebagainya.
"Jika ada nama orang hanya satu kata, dihimbau minimal dua kata. Namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat himbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan," ujar Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, seperti dikutip GoraJuara dari laman resmi Kemendagri, Selasa, 24 Mei 2022.
Lebih lanjut, pihak Kemendagri juga menjelaskan alasan nama yang dicatat minimal terdiri dari dua kata juga berkaitan dengan masa depan anak. Misalnya, jika suatu saat anak akan sekolah ke luar negeri, maka pembuatan paspor minimal harus terdiri dari dua suku kata.
Adapun nama yang diperbolehkan dicatat pada dokumen kependudukan adalah yang menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia.
Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan. Sedangkan gelar pendidikan, adat dan keagamaan, dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.
Zudan menambahkan, tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan ini dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Artinya, boleh disingkat namun harus konsisten dengan singkatan tersebut dan tidak boleh berubah-ubah selamanya karena akan berlaku seumur hidup pada dokumen kependudukan dan dokumen pelayanan publik lainnya.
Misalnya pada nama Abdul Muis, jika pemohon meminta disingkat namanya menjadi Abd Muis, maka hal itu diperbolehkan. Namun perlu diingat, selamanya nama yang tercatat adalah Abd Muis. Abd tidak dianggap lagi sebagai singkatan tetapi sudah menjadi nama.