GORAJUARA - Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri, Mohammad Ridwan menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Kediri resmi melarang transaksi jual beli ternak dari luar kota.
“Surat izin untuk penjualan ternak ke luar kota, tidak kami keluarkan. Kami harapkan para pedagang tidak lakukan transaksi dengan pedagang dari luar kota,” ucap Ridwan dikutip Pikiran-Rakyat.com.
DKPP sedang gencarnya melakukan sosialisasi terkait dengan penyakit mulut dan kuku ini kepada para peternak, pedagang di Kota Kediri.
Baca Juga: Pemkot Kediri Resmi Larang Tranjsaksi Jual Beli Ternak dari Luar Kota
Dengan sosialisasi ini, perternak dan pedagang dapat mengetahui penyakit mulut dan kuku, serta dapat mencegah penularan penyakit pada ternak.
Sehingga dengan demikian, dapat bersama-sama hadapi permasalahan penyakit mulut dan kaki (PMK)
“Jika ada indikasi sakit yang dialami ternaknya, hendaknya para peternak untuk segera melapor,” pinta Ridwan
Baca Juga: Thomas Cup: Jonatan Christie Kalah di Semifinal atas Kenta Nishimoto
Indikasi yang dimaksud, yang dapat dijadikan dasar pelaporan, antara lain hewan alami demam tinggi antara 3-41 derajat celcius, keluar lendir berlebihan dari mulut, luka seperti sariawan pada mulut dan lidah, hilang nafsu makan, pincang, luka pada kaki hingga lepas kuku, serta produksi susu menurun drastis.
Namun, menurut Ridwan, penyakit ini tidak menular pada manusia. Walau demikian para peternak bisa waspada guna mengantisipasi penyakit itu masuk ke Kota Kediri.
Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran Dinas Ketahanan Pangan dan Pemasaran Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Kediri, drh. Pujiona juga mengatakan masa inkubasi penyakit itu hingga 14 hari.
Menurutnya, satu ekor hewan bisa dengan cepat menularkan pada hewan sehat lainnya.
Ada beberapa langkah untuk mengantisipasinya, bisa dilakukan dengan pembatasan wilayah, isolasi maupun penyemprotan cairan disinfektan.