news

Resmi, Libur Sekolah Diperpanjang Sampai 12 Mei Untuk Menghindari Kemacetan

Jumat, 6 Mei 2022 | 15:00 WIB
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memperpanjang libur sekolah (Gorajuara/dok:pixabay/sasint)

GORAJUARA - Mulai Senin, 9 Mei 2022, anak-anak seharusnya kembali bersekolah. Namun, pemerintah memperpanjang liburan sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memperpanjang libur sekolah, khususnya di Jabodetabek. Untuk menghindari kemacetan saat mudik Lebaran 2022, libur sekolah ditambah 3 hari hingga 12 Mei 2022.

Penambahan libur sekolah ini terutama di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Baca Juga: Denise Chariesta Cadel Ungkap Pesan WhatsApp Medina Zein, Menunjukkan Wajah Pria yang Diduga Kekasih Barunya

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristato, setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan akibat kemacetan pada saat arus mudik Lebaran, pihak Kemendikbudristek memberikan tambahan waktu libur selama tiga hari.

"Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022," jelas Anang seperti dilansirkan PMJNews, Kamis 5 Mei 2022.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Pemprov DKI, Jabar dan Banten terkait jadwal masuk sekolah yang dimundurkan hingga 12 Mei 2022.

Baca Juga: Sepasang Penista Agama yang Viral Karena Video Injak Al Qur'an Tertangkap, Tujuannya pun Diungkap Polisi

Menurut Anang, pemerintah provinsi terkait juga telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupeten/kota di wilayah masing-masing.

Sebelumnya jadwal masuk sekolah ditetapkan pada Senin, 9 Mei 2022. Dengan kebijakan yang baru maka mundur hingga Kamis, 12 Mei 2022.

Menurut Anang, keputusan penambahan waktu libur bagi para murid akan disosialisasikan kepada pemerintah daerah di Jabodetabek.

Baca Juga: Sutradara Preman Pensiun Geram Karyanya Dibajak: Buat para Penggemar, Bukan untuk Maling

"Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya," jelas Kemendikbudristek.***

Tags

Terkini