Adapun penjelasan dari Kapolresta Denpasar Bali berkenaan dengan efek dari mengkonsumsi kueh yang mencampurkan dari bahan narkotika sang pemakai bisa ngefly dan untuk pemasaran, pihaknya masih kembangkan semuanya.
Baca Juga: 6 Hal yang Bisa Membuat Batalnya Puasa, Simak Penjelasannya
Ternyata berdasarkan pengakuan dari tersangka ECB, mengakui diperintah oleh seseorang yang berinisial DM.
ECB mengaku bahwa dia diperintah untuk membuat kue sebanyak 100 keping pada awal Maret 2022 lalu.
Selanjutnya, kue tersebut dikirim oleh ECB sebanyak 80 buah melalui ekspedisi JNE dan 20 buah dikonsumsi untuk diri sendiri.
Atas tindakan tersebut, tersangka ECB dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. ***