GORAJUARA – Kabar mengenai kapan cuti dan libur lebaran adalah hal yang sangat dinantikan oleh sebagian masyarakat.
Pasalnya, mengingat pemerintah yang sudah mulai mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan kembali mudik ke kampung halaman , informasi cuti dan libur lebaran ini menjadi penting.
Baca Juga: Demi Indonesia Emas 2045, Ridwan Kamil Ajak Mahasiswa Yogyakarta Jadi Pemuda yang Optimistis
Presiden Joko Widodo sendiri dikabarkan akan mengumumkan kapan cuti bersama Idul Fitri 2022 pada hari ini 6 April 2022.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Ilmu Penting Untuk Guru Penggerak, Apa Sebab Kegagalan Anak Indonesia
"Dalam mudik itu nanti Presiden sudah sudah menyetujui ada libur bersama juga itu akan berlangsung 29 April sampai 6 Mei, jadi ada 10 hari libur bersama atau cuti bersama," kata Muhadjir yang Gorajuara.com kutip dari Pikiran Rakyat (06/4/22).
Muhadjir juga sampaikan meski waktu libur dan cuti telah dikeluarkan jika kondisi covid kembali meningkat, maka kemungkinan wacana ini bisa saja batal.
Baca Juga: Isi Tausiah Ridwan Kamil di Masjid Kampus UGM, Pegang Teguh Tiga Prinsip Ini Sebagai Pemimpin
"90 persen sudah oke, dan mudah-mudah Covid-nya tidak ngamuk, kalau kondisinya seperti sekarang atau di bawah sekarang ini mudik pasti diizinkan," katanya.
Baca Juga: Menguji Daya Ingat Imam Bukhari
Aturan Mudik 2022
Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 telah resmi menerbitkan aturan mudik lebaran 2022.
Berikut ini adalah aturan terbaru mudik lebaran 2022 :
• Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau rapid antigen
• Pelaku perjalanan yang hanya mendapatkan vaksin dosis kedua wajib untuk menunjukkan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif RT-PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
Baca Juga: Aksi Klitih Kembali Marak di Yogyakarta, Psikolog Ungkap Faktor Penyebabnya
• Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau dengan penyakit komorbid yang menyebabkan tak bisa divaksin diharuskan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampel diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam. Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan atau tidak bisa mengikuti program vaksin Covid-19.
• Pelaku perjalanan dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid tes antigen. Namun wajib untuk didampingi oleh pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.***
Baca Juga: Profil Lengkap Chef Renatta Moeloek, Jadi Salah Satu Juri MasterChef
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.