news

Komisi A Dorong Regulasi Pemanfaatan JPO Sebagai Aset Daerah

Selasa, 15 Maret 2022 | 11:02 WIB
Komisi A DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja dengan agenda pembahasan terkait pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) Jalan Gatot Subroto, di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Kamis 10 Maret 2022. (gorajuara.com/Humpro DPRD Kota Bandung)

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 15 Maret 2022: Scorpio, Capricorn, Aquarius, dan Sagittarius

Baca Juga: Punya Hutang Puasa Tahun Lalu? Inilah Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama menuturkan, keberadaan JPO yang selama ini menjadi media reklame harus mulai dilakukan penataan, bahkan dikelola langsung oleh pemerintah Kota Bandung sebagai salah satu potensi aset pendapatan asli daerah.

“Selama ini, cukup banyak izin-izin pemasangan reklame yang sudah expired (kedaluwarsa). Maka hal ini perlu dilakukan pendataan kembali dan pengelolaannya kalau bisa diambil alih dari pihak swasta oleh Pemerintah Kota Bandung sebagai salah satu sumber potensi pendapatan,” ucapnya.

Terlebih, menurut Aan, pendapatan pajak dari reklame selama ini sangatlah kecil, bahkan tidak sebanding dengan potensi pendapatan yang diperoleh pihak swasta yang selama ini sebagai pihak pengelola.

Baca Juga: Bioskop Trans TV Hari Ini dan Sinopsis, 15 Maret 2022: Man of Steel dan Dead Man Down. Ada Link Live Streaming

Baca Juga: Profil dan Biodata Awkarin yang Ramai di Twitter Karena Diduga Putus dengan Gangga Kusuma

Hal senada disampaikan oleh Juniarso Ridwan. Ia menilai Pemerintah Kota Bandung perlu menyusun suatu regulasi yang jelas dalam hal perizinan, pengelolaan, dan pemanfaatan JPO sebagai suatu aset daerah.

“Regulasi baru ini harus mampu memberikan rasa keadilan, kenyamanan, percepatan pelayanan, sekaligus pengatur dalam hal pengelolaan penataan kota dan pendapat asli daerah sesuai dengan target yang ditetapkan,” tutupnya.***

Halaman:

Tags

Terkini