GORAJUARA - Komisi A DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Bapenda, Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (DCKBKTR), DPMPTSP, dan Satpol PP Kota Bandung, dengan agenda pembahasan terkait pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) Jalan Gatot Subroto, di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Kamis 10 Maret 2022.
Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, SIP., M.Si, dan dihadiri oleh Wakil Ketua, Khairullah S.Pd.I, Sekretaris, Erick Darmadjaya B.Sc, M.K.P, serta para anggota komisi A, yaitu Aan Andi Purnama, dan DR. Ir. H. Juniarso Ridwan, SH., MH., M.Si.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Rizal Khairul mendorong agar pembangunan JPO di Jalan Gatot Subroto tidak hanya dinilai dari aspek estetika saja, namun juga aspek keamanan dan ketertibannya yang perlu menjadi perhatian dari Pemerintah Kota Bandung.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 15 Maret 2022: Pisces, Aries, Taurus, dan Gemini
Baca Juga: Sarung Majalayah Raih Penghargaan dari ORI
“Dengan memperhatikan tiga aspek persyaratan dan teknis tersebut, maka setiap potensi yang dapat menjadi permasalahan di kemudian hari, terutama faktor cuaca dapat diminimalisir,” ujarnya.
Ia pun mendorong terkait harus adanya kejelasan regulasi perizinan dari pemasangan reklame di JPO yang disosialisasikan kepada masyarakat. Dengan begitu, JPO ini nantinya tidak menyebabkan kebimbangan masyarakat, termasuk Satpol PP yang akan menindak tegas setiap pelanggaran Perda.
“Regulasi perizinan ini harus jelas disampaikan kepada masyarakat. Jangan sampai membuat kegalauan masyarakat, apalagi Satpol PP yang akan melakukan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran Perda di Kota Bandung,” ucapnya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 15 Maret 2022: Cancer, Leo, Virgo, dan Libra
Baca Juga: Sebentar Lagi Puasa Ramadhan, Berikut Niat Puasa Ramadhan dan Buka Puasa Ramadhan
Wakil Ketua Komisi A, Khairullah berharap, penataan JPO sebagai ruang publikasi perlu dilakukan lebih komprehensif dan tegas, terutama bagi reklame-reklame yang terbukti tidak berizin maupun izinnya telah berakhir.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya menuturkan, pembentukan regulasi perizinan, pengelolaan dan pemanfaatan dari JPO ini, harus memiliki semangat dan pemahaman yang sama di antara pemangku kepentingan, termasuk perusahaan sebagai pengguna jasa, sebagai upaya penataan yang lebih baik.
“Jadi dalam upaya penataan ini harus dilakukan satu pintu, satu komando, dan terintegrasi, sehingga bisa ditunjuk siapa penanggung jawabnya, tidak lempar sana lempar sini begitu terjadi persoalan,” ujarnya.