GORAJUARA - Sebelum ada kepastian dalam penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK), buruh akan tetap bertahan di Kantor Pemkab Bandung sampai ada kepastian penetapan besaran kenaikan upah tersebut.
Ketua DPC FSPSI Kabupaten Bandung Adang mengatakan, bahwa massa buruh mendatangi kantor Pemkab Bandung untuk menuntut kenaikan UMK 2022 antara 8-10 persen.
"Kami berharap Bupati Bandung merekomendasikan penetapan kenaikan UMK 2022 sebesar 8-10 persen," harap Adang dalam orasinya.
Baca Juga: Kode Redeem FF 25 November 2021, Klaim Berbagai Hadiah Gratis Sekarang!
Baca Juga: Chord gitar Dewa 19 Separuh Nafas: Kau Hancurkan Diriku Bila Kau Tinggalkan Aku..
Adang mengharapkan kepada Bupati Bandung ada kepastian kenaikan UMK Kabupaten Bandung 2022.
"Para buruh minta kejelasan berapa kenaikan upah, jangan bicara aglomerasi. Atau hanya menunggu dari besaran penetapan UMK Cimahi. Menurut hemat kami, Bupati Bandung bisa menetapkan besaran UMK 2022 minimal sebesar 5 persen, dan itu merupakan angka berkeadilan dari tuntutan sebelumnya 10 persen," ungkapnya,Rabu 24November 2024.
Sementara itu Ketua DPD KSPN Kabupaten Bandung Tajudin mengatakan, para buruh melaksanakan aksi unjuk rasa karena sebelumnya ada informasi di 27 kabupaten/kota di Provinsi Jabar tidak akan ada kenaikan UMK 2022, di antaranya di Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Jawa Barat Daerah Paling Siap Hadapi Ekonomi Digital
Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Insiden Cedera Pemain, Persib Cukur Persiraja 4-0
"Sampai saat ini, angka rekomendasi UMK Kabupaten Bandung belum ada. Rekomendasi yang pantas untuk buruh Kabupaten Bandung," tandasnya.***