BANDUNG, GORAJUARA - Seluruh bioskop di Kota Bandung sudah bisa beroperasi menyusul keluarnya Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 96 tahun 2021 PPKM level 3 covid-19 di Kota Bandung. Namun, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh pengelola bioskop dan pengunjung.
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung nomor 96 tahun 2021 tentang perubahan keempat atas perwal nomor 83 tahun 2021. Pada pasal 11 ayat 13 dijelaskan, bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bandung nomor 96 tahun 2021 tentang perubahan keempat atas perwal.
Baca Juga: Bupati Bandung Apresiasi Perempuan Bersuara Mengawasi JKN-KIS
Baca Juga: Fatayat NU: Perempuan Bersuara Mengawasi JKN-KIS
Pada pasal 11 ayat 13 dijelaskan, bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Wajib menggunakan peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung pegawai
B. Kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen
C. Pengunjung dengan usia dibawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk
D. Dilarang makan dan minum atau menjual atau menjual di area bioskop
E. Wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 secara ketat
Untuk itu, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana pun langsung meninjau beroperasinya bioskop. Ia meninjau bioskop di Trans Studio Mal (TSM) Jalan Gatot Subroto dan bioskop di Paskal 23 Jalan Pasirkaliki, kemarin.
Baca Juga: Blusukan, Ala Kepala SMA Negeri 2 Lembang dalam Menjaring Calon Peserta Didik Smater
Baca Juga: Eksis di Dunia Hiburan, Oka Sugawa Mulai dari Lupus Hingga Suara Hati Istri
Yana memastikan, penerapan protokol kesehatan di kedua bioskop tersebut berjalan baik. Tak hanya itu, pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi pun bisa membantu menskrining pengunjung ke dalam bioskop.
"Saya meninjau dua bioskop. Sebetulnya ketika masa PSBB lalu itu kita sudah diberikan relaksasi. Jadi penerapan prokesnya sudah siap, tinggal ditambah pengaplikasian Peduli Lindungi," katanya.
Kendati demikian, Yana kembali mengingatkan kepada calon pengunjung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Dengan pelonggaran ini tentunya masyarakat semakin paham bahwa protokol kesehatan menjadi kunci penanganan penyebaran covid-19.
Baca Juga: Bareskrim Simpulkan Kebakaran Kilang Minyak Pertamina di Indramayu Akibat Faktor Alam