JAKARTA, GORAJUARA - Lagi, Medina Zein harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan pemilik usaha travel, Samira Bayasud.
Medina Zien dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan pengancaman saat ditagih hutang terkait biaya umrah jamaahnya pada tahun 2018.
Sebelumnya Medina Zien juga tersandung masalah di kepolisian gara-gara perkara jual-beli tas KW, dan perkaranya hingga kini belum selesai.
Baca Juga: Terapkan Disiplin Protokol Kesehatan Ketat, Bioskop di Kota Bandung Mulai Dibuka
Baca Juga: Pengawas Pertandingan Wanita Ini Mengira akan Mati Usai Dihajar Bola Tendangan Keras Ronaldo
Kuasa hukum Samira Bayasud, Ahmad Ramzy, seperti dikutip Gorajuara.com dari PMJNEWS.com, Kamis 16 September 2021, mengatakan, suami dari kliennya tersebut meminjamkan sejumlah uang untuk tiket pemberangkatan jemaah umrah dari agent travel Medina Zein.
"Pihak Medina Zein kemudian memberikan cek, namun tidak dapat dicairkan," kata Ramzy.
Tiket itu ditalangi oleh suaminya Mba Samira sejumlah Rp240 juta yang kemudian diberikan cek olehnya (Medina Zein), katanya, namun tidak bisa dicairkan sehingga dilakukan penagihan namun terdapat ucapan pengancaman yang dilontarkan Medina Zein," kata Ramzy.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Champions: Manchester City Hajar RB Leipzig dengan Skor 6-3
Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Champions: Real Madrid Kalahkan Inter Milan dengan Skor Tipis 0-1
Ramzy menyebutkan, sebelumnya Median Zein telah membayarkan pinjaman uang tersebut. Namun belum sepenuhnya lunas, masih terdapat sisa hutang sebesar Rp70 juta.
"Kita sebenarnya sudah berkomunikasi, tapi malah ada pengancaman. Ini kita persangkakan di Pasal 335 KUHP juncto UU ITE," jelas Ramzy.
Ancaman yang dilontarkan Medina Zien kepada Samira disampaikan media elektronik.
Baca Juga: Anggaran Pemilu 2024 Rp86 Triliun, Mendagri: Terlalu Besar, Itu Perlu Dipertimbangkan