news

Penting Bagi Anda Simaklah Aturan Baru Perjalanan Kereta Api Lokal Berikut ini

Selasa, 14 September 2021 | 12:02 WIB
Kereta Api. (Twitter @KAI121)

BANDUNG, GORAJUARA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai hari ini Selasa 14 September 2021 menerapkan 10 aturan baru pada perjalanan kereta api lokal, komuter, jarak dekat, dan aglomerasi termasuk Bandung Raya, serta seluruh Indonesia.

Aturan tersebut disebutkan pihak PT KAI, merujuk kepada ada adendum SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 Tahun 2021 (tgl. 6 September 2021) dan SE Kemenhub No. 69 Tahun 2021 (tgl. 7 September 2021).

"Update Syarat dan Ketentuan Naik KA Komuter, Lokal, Jarak Dekat dan Aglomerasi Hai #SahabatKAI, Railmin mau update kembali regulasi persyaratan naik KA terbaru, yang udah lama kalian tunggu-tunggu nih pastinya," demikian keterangan tertulis dari Instagram resmi KAI, @KAI121

Baca Juga: Kebakaran Renggut 45 Nyawa, Kalapas Kelas 1 Tangerang Diperiksa

Baca Juga: Polri Berkoordinasi dengan Kementerian Lembaga Terkait Dugaan Hacker Data

Sementara surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid antigen, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya kini sudah tidak diwajibkan.

"Bagi yang tidak dapat atau belum mengikuti vaksin karena alasan medis khusus/penyakit komorbid/penyintas Covid-19, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," tulisnya.

Berikut 10 aturan terbaru perjalanan kereta api lokal, komuter, jarak dekat, dan aglomerasi yang berlaku mulai hari ini, Selasa 14 September 2021:

Baca Juga: Kodim 0611/Garut Terjunkan Babinsa Cari Ribuan Pelaku Usaha yang Belum Tersentuh Bantuan Pemerintah

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana Mengaku Sangat Berkesan Bisa Mendampingi Oded M. Danial

1. Tidak diwajibkan menunjukkan STRP, hasil negatif tes pcr atau rapid test antigen.

2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan wajib sudah vaksin minimal dosis pertama.

3. Pelaku perjalanan wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tak menggunakan aplikasi PeduliLindungi

4. Anak-anak di bawah 12 tahun tak diperkenankan melakukan perjalanan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah
kabupaten/kota/provinsi

Halaman:

Tags

Terkini