news

Fraksi Partai Gerindra Harap Penyediaan Jasa Publik Transparan dan Demokratis

Rabu, 5 Juli 2023 | 10:41 WIB
Seluruh Fraksi Partai di DPRD Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap lima raperda tahun 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung (Gorajuara.com/Humpro DPRD Kota Bandung)

Raperda Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

Menurut pandangan Fraksi Gerindra, Raperda tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan akan menjadi penting dan
menjadi salah satu prioritas apabila memberikan dampak bagi penguatan fundamental ekonomi Kota Bandung untukmenjaga daya saing ekonomi dan menjaga stabilitas
kekuatan permintaan terutama konsumsi privat serta meningkatkan daya saing dan daya tarik pasar domestik bagi investasi di tengah meningkatnya tekanan harga dan
terpuruknya pertumbuhan global.

Selain sebagai bagian dari peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan kegiatan usaha agar kondusif dan berkeadilan, Raperda ini diharapkan akan menciptakan, memperluas lapangan kerja dan menampung pekerja baru usia kerja dengan kontribusi positif untuk
bekerja pada kegiatan formal sebesar 5,53 persen.

Baca Juga: KPK Terapkan Nilai Antikorupsi Lewat Film, DPRD Kota Bandung Apresiasi Kegiatan Itu

Penyerapan tenaga kerja ini dalam rangka penurunan jumlah pengangguran yang berkontribusi terhadap pengangguran nasional sebanyak 0,96 juta orang yang
seiring sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Apabila sudah diberlakukan perda tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko
Swalayan juga diharapkan akan terbangun iklim kondusif bagi kemitraan dengan usaha mikro dan kecil yang menopang sebagian besar ekonomi masyarakat untuk
meningkatkan kesejahteraannya.

Raperda Penyelenggaraan Perhubungan

Pemerintah Indonesia telah berkomitmen pada dunia internasional melalui G-20 Summit untuk menekan terjadinya perubahan dan kerusakan iklim yang berpengaruh pada ekosistem makhluk hidup di bumi tempat kita hidup disebabkan oleh emisi gas karbon yang
dihasilkan paling banyak terutama dari kendaraan bermotor.

Oleh karena itu, komitmen tersebut diwujudkan melalui pencanangan Indonesia Net-Zero Carbon Emision sejak G-20 Summit yang dilaksanakan di Bali, tahun lalu.

Raperda tentang Perhubungan ini juga proyeksi idealnya tentu memberikan kontribusi bagi pengurangan kerusakan iklim dan lingkungan, di mana moda transportasi
merupakan penopang perhubungan kota Bandung sebagai kota metropolitan harus mulai ditata dengan serius menggunakan energi baru terbarukan yang ramah
lingkungan. Kondisi tersebut bisa mulai diterapkan untuk memenuhi kebutuhan moda transportasi massal terpadu dengan penyelenggaraan jasa yang baik, aman, nyaman dan biayanya dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Raperda Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan
Perikanan

Berkaitan dengan harmonisasi Raperda tentang Pelayanan, Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan, Fraksi Gerindra berpandangan bahwa persoalan pangan telah
menjadi perhatian semua negara di dunia akibat terganggunya supply chain, rantai pasokan pangan bagi banyak penduduk di banyak negara, terutama dalam masa
pandemi dan pemulihan Covid-19.

Kota Bandung dengan populasi penduduk diatas tiga juta jiwa dituntut untuk selalu menjaga kemandirian pangan, ketahanan pangan, dan ketersediaan pangan warganya.
Supply chain pangan ini dapat terpelihara dan dikembangkan melalui beragam bentuk inovasi pangan berkelanjutan (sustainable) dan manajemen air baku
segar (freshwater management).

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Kota Bandung sebagai daerah otonom memiliki wewenang dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan pelayanan publik, berwenang menggali pendapatan daerah sendiri,
dan memutuskan kebijakan investasi.

Dalam menjalankan kewenangan dan tanggungjawabnya, pemerintah daerah memiliki fungsi alokasi yang sangat terkait dengan kewenangan utama pemerintah daerah,
yaitu menyangkut alokasi sumber-sumber ekonomi kepada masyarakat terutama terhadap barang publik dan fungsi distribusi yaitu terkait peran perekonomian pemerintah
daerah dalam mendistribusikan sumber ekonomi atau pendapatan kepada seluruh masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini