GORAJUARA - Pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin 3 Juli 2023. Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bandung memberikan Pandangan Umum terhadap Pelayanan
Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan;
Kemudian Penyelenggaraan Perhubungan; Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Fraksi Partai Golkar pada dasarnya akan senantiasa mendukung kebijakan Pemerintah Kota Bandung dalam kaitannya dengan peningkatan pelayanan terhadap publik
dan upaya dalam pengelolaan perekonomian daerah demi tujuan untuk kehidupan masyarakat yang tertib, aman, damai, dan sejahtera.
Baca Juga: Pandangan Umum Fraksi PKS Terhadap 5 Raperda Baru 2023
Namun atas dasar itu, Fraksi Partai Golkar berkesimpulan bahwa Pertanggungjawaban tersebut dapat dikategorikan “Wajar Dengan Catatan.” Adapun catatan itu berada di dalam Relung Hati Sanubari Warga Kota Bandung.
Fraksi Partai Golkar memberikan pandangan dan catatan sebagai berikut:
Raperda Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan
Pertama, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung Tahun 2023 Tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan.
A. Fraksi Partai Golkar sangat mendukung digencarkannya program pertanian perkotaan (urban farming) karena sangat multi manfaat, selain untuk kemandirian pangan,
membantu membentuk lingkungan yang sehat, juga untuk mendukung pengurangan global warming dan memupuk keguyuban warga kota.
B. Fraksi Partai Golkar sangat mendukung adanya sertifikasi pangan dengan catatan agar prosesnya dibuat sederhana dan tidak ada biaya yang dibebankan kepada
rakyat yang memerlukannya. Begitupun dalam proses rekomendasi teknis di bidang peternakan.
C. Fraksi Partai Golkar mendukung adanya pembagian bibit-bibit pertanian dan peternakan gratis kepada masyarakat dengan kualifikasi tertentu, tetapi juga
agar program pemberian bibit tersebut dibuat terintegrasi dengan pelatihan, pendampingan usaha dan pemberian akses permodalan untuk tahap pendampingan lanjutan berkoordinasi dengan dinas terkait lainnya.
Baca Juga: KPK Terapkan Nilai Antikorupsi Lewat Film, DPRD Kota Bandung Apresiasi Kegiatan Itu