3. Pencurian identitas
Biasanya pelaku akan mencuri kartu identitas korban, KTP atau semacamnya yang bisa digunakan untuk pendaftaran pinjol (pinjaman online) atau sejenisnya.
Modus pelaku yang paling umum adalah dengan menghubungi calon korban dan mengatasnamakan pihak tertentu.
Selanjutnya, korban diminta untuk memberikan foto KTP asli.
Baca Juga: Sinopsis Imlie ANTV Senin, 22 Mei 2023: Tegang! Aryan Segera Balas Dendam pada Aditya, Imlie Syok
4. Carding
Carding merupakan tindakan mengambil alih kartu kredit atau debit korban tanpa komunikasi apapun dengan korban.
Kasus semacam ini mirip dengan modus account take over, di mana pelakunya adalah orang dekat yang mengetahui data-data privasi korban.
Demikian empat modus pelaku penipuan online yang perlu diwaspadai.***