news

Pelaku Penembakan di Kantor Pusat MUI Rupanya Pernah Terjerat Kasus Lain di Tahun 2016, Berikut Lengkapnya

Rabu, 3 Mei 2023 | 18:05 WIB
Pelaku penembakan di kantor pusat MUI ternyata pernah dihukum gara-gara kasus lain (Foto: Gorajuara/unsplash/Emiliano Bar)

GORAJUARA - Peristiwa penembakan di kantor pusat MUI menggemparkan publik pada Selasa siang, 2 Mei 2023.

Dalam peristiwa penembakan tersebut, pelaku dikonfirmasi tewas usai polisi melakukan penangkapan.

Selanjutnya, teridentifikasi bahwa pelaku penembakan merupakan Mustopa NR (60 tahun) dengan KTP berasal dari Lampung.

Baca Juga: Polisi Dalami Temuan Surat Surat Milik Pelaku Penembakan Kantor MUI yang Mengaku Wakil Tuhan

Tidak hanya melakukan penembakan di kantor pusat MUI, Mustopa NR ternyata pernah memiliki masalah hukum beberapa tahun sebelumnya.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, pada hari Selasa, 2 Mei 2023.

"Kami telah melakukan database, mendapat informasi kalau benar ini pelaku (penembakan kantor pusat MUI) memang dari catatan ada file kasus dari catatan kepolisian yang kami dapat," ujar Pandra dikutip dari PMJ News oleh GORAJUARA.

Baca Juga: Wakil Presiden Sesalkan Penembakan di Kantor Pusat MUI, Berikut Imbauan yang Disampaikan Maruf Amin

Dalam hal ini, Mustopa NR disebut pernah melakukan aksi vandalisme atau perusakan saat berada di Lampung.

Adapun aksi perusakan dilakukan Mustopa NR terhadap Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung.

Kasus yang pernah dilakukan pelaku merusak di salah satu fasilitas objek vital di kantor DPRD Lampung tahun 2016,” ujar Pandra.

Baca Juga: Janggal! Warga Asli Lampung, Pelaku Penembakan Gedung MUI Dinyatakan Meninggal Dunia, Netizen : Tewas Karena?

 

Adapun Mustopa NR disebut sudah menjalani hukuman usai melakukan perusakan di kantor DPRD Lampung.

Halaman:

Tags

Terkini