"Sudah jalani hukuman berdasar putusan," ujar Pandra.
Di luar kasus perusakan yang pernah dilakukan olehnya, Mustopa NR sempat diduga masuk dalam jaringan teroris.
Namun, Densus 88 kemudian menyebut bahwa Mustopa NR tidak terlibat jaringan teroris mana pun.
Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi pada hari Selasa, 2 Mei 2023.
“Hasil penyelidikan Densus bahwa tersangka tidak termasuk dalam jaringan teror. Bukan merupakan wujud daripada teror lone wolf,” ujar Hengki dikutip dari PMJ News oleh GORAJUARA.***