GORAJUARA - Pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), merupakan profesi yang saat ini sangat diminati masyarakat.
Namun apakah masyarakat umum sebenarnya sudah tau perbedaan dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)?
Berikut 7 perbedaan PNS dan PPPK yang perlu diketahui :
Baca Juga: Wali Kota Bandung Kena OTT KPK Jumat 14 April 2023, Diduga Terlibat Korupsi Terkait Hal ini...
- Apa sih Bedanya PNS dan PPPK?
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
yang bekerja pada instansi pemerintah.
Sedangkan menurut UU No. 5/2014 tentang ASN.
PNS (Pegawai Negeri Sipil)
WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
- Batas Usia saat Melamar CPNS & PPPK
PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Usia minimal 18 tahun Usia maksimal 35 tahun yang telah diatur dalam PP No. 11/2017 Pasal 23 ayat (1) huruf a .
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)