news

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 Tahun 2023, Berikut Penjelasan Langsung Dari Kementrian Keuangan

Rabu, 29 Maret 2023 | 22:01 WIB
Simak informasi THR dan gaji ke 13 untuk tahun 2023 (Foto: Gorajuara/pixabay/stevepb)

GORAJUARA - THR atau Tunjangan Hari Raya tahun 2023 akan diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Dalam siaran pers Kementerian Keuangan pada 29 Maret 2023, pemberian THR dilakukan dengan tetap memperhatikan keseimbangan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara.

Anggaran THR dan gaji ke 13 secara umum telah teralokasi dalam APBN Tahun Anggaran 2023 melalui Kementerian/Lembaga dengan total sekitar Rp11,7 Triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Baca Juga: Kemnaker Menguraikan Perhitungan THR 2023, Warganet Keluhkan Kondisi di Lapangan yang Tidak Sesuai

Kemudian untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) ada dalam DAU sekitar Rp17,4 triliun dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Sedangkan pada Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,8 Triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.

Kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional menuju normalisasi aktivitas masyarakat.

Baca Juga: THR Wajib Dibayar Penuh, Berikut Isi Surat Edaran Menaker tentang THR 2023 bagi Pekerja Atau Buruh Perusahaan

THR tahun 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang antara lain terdiri dari ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,8 juta orang.

ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima TPG (1,1 juta orang), Guru ASND yang menerima Tamsil (527,4 ribu orang), pensiunan dan penerima pensiun sekitar 2,9 juta orang.

Adapun pencairan THR direncanakan dimulai pada H-10 Idul Fitri dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Baru dapat THR? Jangan Langsung Habiskan! Alokasikan Dengan Cara Ini Agar Tidak Sia-Sia

Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji ke 13 dalam minggu ini serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-10.

Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

Halaman:

Tags

Terkini