GORAJUARA — THR (Tunjangan Hari Raya) menurut Kemnaker adalah tunjangan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang bersifat berkala dan diberikan dalam rangka perayaan hari raya keagamaan.
Baca Juga: Israel Ikut Serta Dalam Piala Dunia U-20 di Indonesia, Presiden Joko Widodo Beri Pernyataan Begini
Pemberian THR harus dilakukan oleh perusahaan tempat pekerja atau buruh bekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan.
Baca Juga: Makanan Ini Jadi Menu Wajib Alika Jantinia Saat Berbuka Puasa....
Pemberian THR ini wajib diberikan oleh perusahaan, kecuali bagi perusahaan yang tidak memiliki kemampuan keuangan yang cukup dan telah mendapatkan persetujuan dari pekerja atau buruh.
Dilansir dari akun instagram resmi Kemnaker oleh Gora Juara, terdapat dua macam kategori pekerja atau buruh yang menerima THR ini.
Baca Juga: Pekerja Keras! Omar Daniel Tetap Cari Cuan Meski Bulan Puasa
Pertama, yang mendapat THR yang jumlahnya senilai dengan upah 1 bulan utuh. Yaitu mereka dengan masa kerja minimal 12 bulan secara terus menerus atau lebih.
Baca Juga: Nabung Emas Mulai dari Rp50.000 di Pegadaian, Kok Bisa? Yuk Simak Penjelasannya
Kedua, pekerja atau buruh yang mendapat THR proporsional yaitu mereka yang bekerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih tetapi masih kurang dari 12 bulan.
THR proporsional ini menggunakan perhitungan masa kerja dibagi 12 kemudian dikalikan dengan besaran upah selama 1 bulan.