Upah sebulan yang dimaksudkan adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau biasa disebut dengan gaji pokok.
Postingan yang belum lama diunggah oleh akun @kemnaker itu kebanjiran komentar dari warganet mengeluhkan kondisi di lapangan yang ternyata banyak tidak sesuai dengan aturan tersebut.
Baca Juga: Tinggalkan Ikatan Cinta, Amanda Manopo Bintangi Film Horor Bersama Aliando Syarief
"Fakta lapangan udah kerja 10 bulan terus diputus kontrak 1 bulan, habis itu dipanggil kerja lagi agar menggugurkan THR 1 bulan penuh, tolong direvisi aturan ini min, jelas sangat menguntungkan perusahaan," komentar akun @sam_rozaq.
"Faktanya THR di pt besar tempat suami saya kerja dicicil selama 3x, jadi THR tahun ini lunasnya tahun depan," timpal akun @yollanda_sandy.
Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Populer di Jawa Barat untuk Liburan Lebaran Bersama Keluarga
"Saya bekerja di PT Gloria Origita Cosmetic bertempat di Desa Padurenan, Gunung Sindur Kabupaten Bogor.
Perusahaan tempat saya bekerja berencana membayarkan THR 2023 hanya 50% namun belum ada bukti tertulisnya. Mohon arahannya untuk melanjutkan pengaduan," penjelasan cukup panjang dari akun @sef_muhamad.
Baca Juga: Tegas! Presiden Jokowi Sampaikan Ini Soal Penolakan Terhadap Timnas Israel di Piala Dunia U-20
Serba-serbi keluhan netizen tertuang dalam kolom komentar postingan Kemnaker tersebut.
Jika hal yang diadukan oleh para pekerja atau buruh benar adanya, maka seyogyanya ada tindakan tegas dari Kemnaker supaya tidak berbuat sewenang-wenang yang merugikan pekerja atau buruh.***