Baca Juga: Mudik Gratis Kapal Laut Kemenhub 2023 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!
Pengecualian pada kendaraan yang mengangkut BBM, BBG, hasil ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok, serta sepeda motor mudik atau balik.
Menhub berharap, adanya kebijakan ini akan mampu mengurai kemacetan ketika arus mudik lebaran 2023. ***