GORAJUARA – Kekasih Mario Dandy berinisial AG yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora resmi dipenjara.
Setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh Ditreskrim Polda Metro Jaya, pelaku AG Akhirnya diputuskan untuk menjalani penahanan.
Pemeriksaan terhadap pelaku AG hari ini merupakan pemeriksaan perdana sejak berubah status menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Dalam keterangan pers yang diinformasikan Kombes Pol Hengki Haryadi, kasus ini telah diputuskan dari tim penyidik agar segera melakukan penangkapan dilanjutkan penahanan.
“Malam ini kami putuskan dari tim penyidik untuk melakukan Penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” jelas Hengki Rabu, 8 Maret 2023.
Sebelumnya AG berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara dalam kasus tersebut, polisi sudah menetapkan dua tersangka lain yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.***